Pintasan.co, Jakarta – Sejumlah anggota DPR RI, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), menghadiri sidang di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/11/2025).
Sementara itu, satu anggota DPR nonaktif lainnya, Adies Kadir, belum tampak di ruang sidang karena datang terlambat. Dalam persidangan, Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin, membacakan salah satu laporan pengaduan terhadap Nafa Urbach.
Menurut laporan tersebut, Nafa dinilai melanggar kode etik karena unggahannya di media sosial pada 20 Agustus 2025.
Dalam unggahan itu, Nafa menulis, “Dewan itu tidak dapat rumah jabatan. Karena banyak anggota dewan dari luar kota, jadi banyak yang kontrak rumah di dekat Senayan supaya lebih mudah ke DPR. Saya saja yang tinggal di Bintaro, macetnya luar biasa.”
Unggahan itu kemudian disunting oleh pihak lain dan dianggap tidak peka terhadap kondisi ekonomi masyarakat. Akibatnya, Nafa disebut seolah mendukung kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
Selain Nafa, TB Hasanuddin juga membacakan laporan terhadap Eko Patrio dan Uya Kuya yang dianggap melakukan tindakan tidak pantas karena berjoget di depan umum. Sementara itu, Ahmad Sahroni dilaporkan karena pernyataannya yang menyebut kata “tolol”.
