Pintasan.co, Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengakui bahwa Pasar Mangga Dua di Jakarta memang menjadi salah satu pusat peredaran barang bajakan yang melanggar Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI), khususnya terkait pelanggaran merek.

Pernyataan ini disampaikan Budi menanggapi laporan dari Pemerintah Amerika Serikat (AS) yang kembali memasukkan pasar tersebut dalam daftar hitam pusat peredaran barang palsu dunia.

Budi menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi, ditemukan bahwa sebagian besar pelanggaran yang terjadi lebih berkaitan dengan masalah kekayaan intelektual ketimbang sekadar peredaran barang ilegal.

“Kami sudah cek ke lapangan, dan ternyata yang dominan adalah pelanggaran merek, bukan semata barang ilegal,” kata Budi di Tangerang, Banten, Jumat (25/4), seperti dikutip dari Antara.

Sebagian Besar Produk Bajakan Berasal dari Impor

Budi juga mengungkapkan bahwa barang-barang yang beredar sebagian besar merupakan produk impor.

Meskipun prosedur impornya sah, produk tersebut tetap melanggar ketentuan HaKI, karena menggunakan merek tanpa izin.

“Impornya sah, tetapi melanggar merek. Jadi sifat pelanggarannya delik aduan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Satuan Tugas Kekayaan Intelektual (Satgas IP Task Force) untuk menindaklanjuti persoalan ini.

“Kami sudah koordinasikan dengan Kemenkumham. Barang bajakan di Pasar Mangga Dua mayoritas terkait pelanggaran HaKI,” tambah Budi.

Sorotan AS terhadap Perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia

Sebelumnya, dalam laporan 2025 National Trade Estimate (NTE), Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) kembali menyoroti Pasar Mangga Dua sebagai salah satu pasar dunia yang dikenal marak menjual barang palsu dan bajakan.

Laporan itu menyebutkan bahwa pelanggaran hak cipta dan pemalsuan merek masih menjadi masalah serius di Indonesia, baik di ranah daring maupun fisik, termasuk di pasar-pasar tradisional.

Baca Juga :  BNPB: Operasi Modifikasi Cuaca Berhasil Redam Banjir di Jakarta dan Jawa Barat

AS juga menilai lemahnya penegakan hukum sebagai penyebab utama maraknya peredaran barang bajakan.

Untuk itu, mereka mendorong pemerintah Indonesia agar memperkuat kerja sama antar lembaga dalam menegakkan perlindungan kekayaan intelektual.

Selain itu, AS menyatakan komitmennya untuk terus bekerja sama dengan Indonesia guna memastikan sistem perlindungan HaKI menjadi lebih adil dan efektif bagi semua pihak.