Pintasan.co, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memutuskan untuk memberhentikan sementara Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, selama tiga bulan karena melakukan perjalanan umrah tanpa izin ketika daerahnya sedang menghadapi bencana.

Keputusan ini mengacu pada Pasal 76 huruf i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tito menjelaskan bahwa Mirwan tidak pernah mengajukan izin perjalanan luar negeri kepada Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya, permohonan izinnya sudah ditolak oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Selama masa sanksi tersebut, Mirwan diwajibkan mengikuti pembinaan di Kemendagri.

Ia menegaskan bahwa pemberhentian itu telah dituangkan dalam surat keputusan (SK).

Kemendagri juga telah menerbitkan SK pengangkatan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk sementara menggantikan Mirwan.

Tito mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sudah meminta agar Mirwan dicopot dari jabatannya.

Namun sesuai ketentuan undang-undang, pelanggaran berupa perjalanan luar negeri tanpa izin hanya dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan, bukan pemberhentian tetap.

Ia juga merinci kondisi bencana di Aceh Selatan: enam kecamatan dan 12 kampung terdampak, 5.940 warga mengungsi di empat lokasi, sejumlah jalan nasional dan jembatan terputus, 750 rumah rusak berat, 460 hektare sawah tertimbun lumpur, serta puluhan hektare kebun dan tambak gagal panen.

Dalam situasi darurat seperti ini, menurut Tito, keberadaan kepala daerah sangat penting sebagai pemimpin yang mengambil keputusan serta Ketua Forkopimda yang mengoordinasikan aparat keamanan dan pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa ibadah umrah bisa ditunda, sementara membantu masyarakat yang sedang kesulitan merupakan bentuk ibadah yang lebih utama.

Baca Juga :  FMJ Desak KPK Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Malang Libatkan Mantan Sekda