Pintasan.co – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan Mirwan MS selama tiga bulan.
Keputusan ini diambil setelah Mirwan diketahui melakukan perjalanan umrah tanpa izin di tengah situasi darurat bencana di daerahnya.
Tito menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 76 Ayat i serta Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebut Mirwan belum mengurus izin perjalanan luar negeri ke Kemendagri, bahkan sebelumnya permohonan izin itu telah ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
“Nanti kita minta yang bersangkutan untuk selama tiga bulan nanti ya bolak-balik ke Mendagri untuk magang, kita bina kembali nanti yang bersangkutan,” ujar Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, keputusan tersebut sudah dituangkan dalam surat keputusan pemberhentian sementara. Selain itu, Tito telah menetapkan Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati untuk menggantikan Mirwan selama masa sanksi berlangsung.
Menurut Tito, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga telah memberikan arahan agar Mirwan dicopot dari jabatannya. Namun, aturan perundang-undangan mengatur bahwa perjalanan luar negeri tanpa izin hanya dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Sesuai dengan aturan undang, bahwa ke luar negeri tanpa izin itu adalah pemberhentian sementara. Jadi bukan pemberhentian tetap, pemberhentian sementara selama 3 bulan,” tegasnya.
Tito turut memaparkan kondisi terkini di Aceh Selatan. Ia menyebut terdapat enam kecamatan dan 12 kampung yang terdampak bencana. Hingga kini, sekitar 5.940 warga mengungsi di empat lokasi pengungsian. Kerusakan infrastruktur juga cukup signifikan, termasuk sejumlah ruas jalan nasional dan jembatan yang masih terputus.
Selain itu, terdapat 750 unit rumah rusak berat, 460 hektare sawah tertimbun lumpur, serta puluhan hektare kebun dan tambak gagal panen.
Dalam situasi seperti ini, imbuh Tito, masyarakat sangat membutuhkan kehadiran dan kepemimpinan kepala daerah sebagai pengambil keputusan dalam masa darurat, terlebih karena posisi tersebut melekat sebagai Ketua Forkopimda.
“Kalau umrah ya bisa ditunda, kan sunnah ya. Sementara ini masyarakat, membantu rakyat, itu ibadah juga dan menurut saya ibadah yang utama gitu,” tuturnya.
