Pintasan.co, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran yang melarang para kepala daerah bepergian ke luar wilayah, termasuk ke luar negeri, hingga 15 Januari 2026.
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar para kepala daerah tetap berada di tempat dan tidak melakukan perjalanan luar negeri sampai 15 Januari,” ujar Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Tito menekankan pentingnya kesiapsiagaan kepala daerah di tengah kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi menimbulkan bencana.
Ia meminta para pemimpin daerah tetap siaga di wilayah masing-masing, terutama di daerah rawan bencana.
“Rekan-rekan harus benar-benar standby. Tidak sendiri, karena didukung oleh provinsi dan pemerintah pusat. Kehadiran kepala daerah itu sangat penting karena memiliki kewenangan,” tegasnya.
Tito menambahkan bahwa kepemimpinan kepala daerah sangat menentukan efektivitas kerja jajaran di bawahnya.
Tanpa kehadiran pemimpin, koordinasi dan pengambilan keputusan bisa terhambat.
“Bawahan tidak memiliki power sebesar kepala daerah. Kalau leadership kepala daerah hilang, di bawahnya akan kesulitan bergerak karena koordinasi dan keputusan diperlukan. Apalagi kepala daerah juga ketua Forkopimda,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa berbagai unsur pimpinan daerah, seperti kepolisian, TNI, dan kejaksaan, sangat bergantung pada peran kepala daerah dalam forum koordinasi.
