Pintasan.co – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan masa tanggap darurat bencana di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, diperpanjang hingga 3 Februari 2026.
Kebijakan tersebut diambil untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi, terutama terkait pengadaan kebutuhan penanganan bencana.
Tito menjelaskan, perpanjangan status tanggap darurat tersebut tidak menghentikan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi yang sudah berjalan. Sebaliknya, langkah itu justru bertujuan memberikan kemudahan prosedural agar penanganan di lapangan dapat dilakukan lebih cepat.
“Rehabilitasi dan rekonstruksi tetap berjalan. Penambahan waktu sekitar satu minggu ini lebih untuk mempercepat proses pengadaan,” ujar Tito saat mendampingi penyaluran bantuan alat pembersih lumpur dari Presiden Prabowo Subianto di Aceh Tamiang, Jumat.
Menurut Mendagri, tambahan waktu tersebut memberikan fleksibilitas bagi pemerintah pusat maupun daerah dalam melakukan pengadaan barang dan jasa yang mendesak, seperti alat berat dan perlengkapan pendukung pembersihan lumpur.
Dalam kondisi tanggap darurat, pengadaan dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung sehingga prosesnya lebih singkat. Hal ini berbeda dengan prosedur normal yang mengharuskan lelang terbuka dan membutuhkan waktu lebih lama.
“Jika status tanggap darurat sudah berakhir, maka pengadaan barang, baik oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten, harus mengikuti prosedur reguler sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelas Tito.
Dengan perpanjangan status tersebut, pemerintah berharap penanganan dampak bencana di Aceh Tamiang dapat berlangsung lebih cepat dan efektif, sehingga proses pemulihan masyarakat dapat segera tercapai.
