Pintasan.co, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengisyaratkan kemungkinan dilakukannya revisi terhadap Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas).

Menurutnya, belakangan ini banyak organisasi kemasyarakatan yang bertindak di luar batas kewajaran.

“Kita menyaksikan banyak ormas yang bertindak kebablasan. Mungkin perlu ada mekanisme pengawasan yang lebih ketat, termasuk soal keuangan dan auditnya,” ujar Tito kepada wartawan di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (25/4/2025).

Tito menilai, salah satu titik lemah yang perlu diperbaiki adalah transparansi keuangan ormas.

Ketidakjelasan alur dan penggunaan dana, menurutnya, berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan di tingkat akar rumput.

Mantan Kapolri itu menegaskan bahwa ormas merupakan bagian integral dari demokrasi yang menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.

Namun, Tito mengingatkan bahwa kebebasan tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan intimidatif, pemerasan, apalagi kekerasan.

“Kalau kegiatan melanggar hukum itu dilakukan secara sistematis dan ada perintah dari organisasi, maka bisa dikenakan pidana korporasi,” jelasnya.

Tito menjelaskan bahwa UU Ormas yang dibuat pascareformasi 1998 memang bertujuan untuk memperkuat kebebasan sipil.

Namun, seiring waktu, ia melihat adanya penyimpangan di mana sejumlah ormas justru menyalahgunakan kebebasan tersebut untuk meraih kekuasaan dengan metode koersif.

“Setiap regulasi itu sifatnya dinamis. Perubahan bisa saja dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan situasi,” kata Tito.

Meski demikian, Tito menekankan bahwa wacana revisi harus melalui prosedur resmi, dengan DPR RI sebagai pihak yang berwenang membahas dan mengambil keputusan.

“Kalau pemerintah mengusulkan, selanjutnya diserahkan ke DPR untuk dibahas dan diputuskan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Tito juga menekankan pentingnya penegakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan, baik oleh individu maupun institusi.

Ia mencontohkan insiden pembakaran mobil polisi di Depok sebagai bentuk pelanggaran serius yang harus diproses pidana demi menjaga stabilitas keamanan nasional.

Baca Juga :  Prabowo Akan Menindak Tegas Perusahaan Nakal terhadap Tanah dan Hutan

Fenomena premanisme berbaju ormas ini menjadi perhatian serius, termasuk oleh Komisi III DPR RI, mengingat dalam beberapa waktu terakhir muncul kasus-kasus serupa di Suban dan Depok.