Pintasan co, Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia saat ini masih berada di Jakarta.
Ia menyebut, pemindahan status Ibu Kota ke Nusantara baru akan resmi setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).
“Masih di Jakarta. Di situ ada satu pasal dalam Undang-Undang IKN yang menyebutkan bahwa status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan dengan Keppres,” ujar Tito di Kompleks Parlemen, Senin (18/11/2024).
Tito menekankan, hingga Keppres tersebut dikeluarkan, Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara. Hal ini berlaku pula bagi gubernur yang akan terpilih pada Pilkada Serentak 2024, yang akan tetap menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Begitu juga dengan status Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), anggota DPR, serta DPD asal Jakarta.
“Sebelum perpindahan IKN melalui Keppres, statusnya masih Gubernur DKI, DPRD DKI, dan DPD maupun DPR RI untuk daerah pemilihan DKI Jakarta,” tambahnya.
Terkait waktu penerbitan Keppres atau Peraturan Presiden (Perpres) mengenai IKN, Tito mengatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden Prabowo Subianto.
Ia menjelaskan, kemungkinan besar keputusan itu baru akan diambil setelah infrastruktur utama, termasuk gedung-gedung legislatif dan yudikatif, selesai dibangun.
“Beliau menginginkan adanya kelengkapan, seperti Mahkamah Agung untuk yudikatif, dan juga gedung legislatif seperti Parlemen, DPD, DPR RI, serta MPR, sehingga semua menjadi satu kesatuan lengkap,” kata Tito.