Pintasan.co, Jakarta – Meskipun tenggat waktu untuk penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tinggal kurang dari sebulan, masih ada lebih dari 100 ribu penyelenggara negara yang belum menyerahkan laporan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Tim Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, data per 6 Maret 2025 menunjukkan bahwa sebanyak 108.869 dari 418.431 penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024.
“Artinya, tingkat pelaporannya baru mencapai sekitar 74 persen,” ujar Budi kepada wartawan pada Kamis, 6 Maret 2025.
Budi menjelaskan, jumlah tersebut mencakup penyelenggara negara dari berbagai bidang.
Dari sektor eksekutif, ada 81.344 yang belum melaporkan dari total 333.734.
Di sektor legislatif, 9.104 belum melaporkan dari 20.752, sementara di sektor yudikatif, ada 464 yang belum melaporkan dari 18.046.
Selain itu, pejabat di BUMN/BUMD yang belum melaporkan berjumlah 17.957 dari total 45.899.
KPK mengimbau kepada para penyelenggara negara yang belum menyerahkan LHKPN untuk segera melaporkannya secara online melalui situs elhkpn.kpk.go.id, mengingat batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2025.
Budi juga menjelaskan bahwa setiap LHKPN yang diterima akan melalui proses verifikasi administratif sebelum dianggap lengkap dan dipublikasikan.
Tim LHKPN secara aktif memberikan bimbingan teknis terkait pengisian dan pelaporan LHKPN di berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD, untuk memastikan kewajiban pelaporan ini dapat diselesaikan tepat waktu dan dengan benar.
“Terakhir, KPK juga memberikan apresiasi kepada penyelenggara negara yang telah memenuhi kewajibannya dalam pelaporan LHKPN ini,” tambah Budi.