Pintasan.co, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Prof. Abdul Mu’ti, merespons arahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang meminta untuk menghapus sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Prof. Mu’ti menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan kajian mendalam mengenai kebijakan tersebut.

“Saat ini kami sedang menunggu hasil kajian dari tim yang telah kami bentuk,” ungkap Prof. Mu’ti di UIN Ciputat, Tangerang Selatan, pada Jumat (22/11/2024).

Ia juga menegaskan bahwa keputusan terkait PPDB akan diumumkan paling lambat pada Maret 2025, sebelum dimulainya tahun ajaran baru di sekolah.

Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menginstruksikan untuk menghapus sistem zonasi dalam PPDB, sebuah kebijakan yang telah diterapkan sebelumnya di berbagai daerah.

Arahan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah pada Senin, 11 November 2024, di Jakarta Selatan.

Gibran juga menekankan pentingnya transformasi pendidikan digital, serta memperkenalkan mata pelajaran coding sejak dini untuk mempersiapkan generasi muda menghadapi Indonesia Emas 2045.

Gibran berharap agar pendidikan digital dapat menjadi fokus utama dalam upaya menciptakan kemajuan pendidikan di Indonesia, dan mengingatkan pentingnya untuk tidak tertinggal dari perkembangan teknologi global.

Baca Juga :  Tanggapan DPRD atas Masalah Sampah di Kota Bandung: Catatan Penting