Pintasan.co, JakartaMenteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemerintah akan menerbitkan aturan baru mengenai pembentukan tim khusus di sekolah untuk menangani kasus perundungan atau bullying.

Langkah ini diambil setelah munculnya kasus bullying di SMPN 19 Tangerang Selatan yang berujung pada kematian seorang siswa.

Mu’ti mengatakan bahwa ia belum menerima laporan lengkap mengenai kasus tersebut. Namun, ia memastikan akan mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) baru guna memperkuat regulasi penanganan bullying yang sudah ada sebelumnya.

“Penanganannya nanti akan kami perbarui melalui penerbitan Permen Dasmen yang baru,” ujarnya saat berada di SMP Negeri 4 Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (17/11).

Ia menjelaskan bahwa tim penanganan bullying tersebut akan dibentuk di setiap sekolah dan akan mengedepankan pendekatan yang lebih humanis serta melibatkan berbagai pihak.

“Tim ini nantinya akan melibatkan orang tua, siswa, dan masyarakat, sehingga berbagai bentuk kekerasan yang selama ini terjadi dapat dicegah agar tidak terulang di masa mendatang,” kata Mu’ti.

Sebelumnya, MH, siswa kelas tujuh yang menjadi korban bullying di SMPN 19 Tangerang Selatan, meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan. Ia wafat pada Minggu (16/11) pagi setelah dirawat selama sekitar satu minggu.

Perundungan terjadi pada 20 Oktober 2025 ketika korban dipukul menggunakan bangku besi oleh teman sekelasnya saat waktu istirahat.

Keesokan harinya, MH mulai mengeluhkan rasa sakit hingga akhirnya kondisinya memburuk dan ditangani lebih lanjut oleh keluarga.

Baca Juga :  KPU Rahasiakan Ijazah Capres - Cawapres Pemilu 2029, Begini Penjelasan Dasar Hukumnya