Pintasan.co, Jakarta – Pengusutan atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook masih berlangsung, dengan Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek, sebagai tersangka baru.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan dilansir dari detikNews, Kamis (4/9/2025).

Sedangkan, Nurcahyo Jungkung Madyo, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, menyampaikan bahwa Nadiem menjadi tersangka setelah alat bukti ditemukan oleh penyidik. Selain itu, penyidik ​​juga telah memeriksa beberapa Saksi, termasuk Saksi ahli.

“Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti keterangan saksi ahli petunjuk dan surat serta barang bukti yang telah diterima atau diperoleh tim penyidik pada Jampidsus pada hari ini menetapkan satu tersangka dengan inisial NAM selaku Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode tahun 2019-2024,” ucapnya.

Nadiem sebelumnya telah dua kali diperiksa dalam kasus ini, yakni pada Senin (23/6/2025) selama sekitar 12 jam dan kembali diperiksa pada Selasa (15/7/2025) selama kurang lebih 9 jam.

Pada hari ini, Nadiem menjalani pemeriksaan yang ketiga. Sejak 19 Juni 2025, Nadiem juga telah dilarang meninggalkan negeri selama enam bulan ke depan.

Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode tahun 2019-2022, di mana kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 1,98 triliun.

Adapun keempat orang yang menjadi tersangka, antara lain:

  • Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
  • Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
  • Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
  • Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).
    Baca Juga :  Sekjen DPR Indra Iskandar Ditetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Belum Ditahan