Pintasan.co, Sulawesi Selatan – H. Aminuddin, Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Sulsel, tampil sebagai pembicara utama dalam talkshow bertajuk “Sakinah Indonesiaku” yang diselenggarakan di Gedung Mulo, Makassar, pada Selasa, 10 September 2024.

Acara ini juga menghadirkan sejumlah pembicara lain, termasuk Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Ketua MUI Sulsel, Ketua Baznas Sulsel, serta Dewan Pengawas Syariah LAZ Peduli Dakwah.

Dalam sesi talkshow, Aminuddin menjelaskan bahwa zakat adalah kewajiban agama yang bertujuan untuk membersihkan harta dan membantu mereka yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan syariah.

Ia menegaskan bahwa zakat merupakan tanggung jawab khusus bagi umat Islam, berfungsi sebagai bentuk kepedulian sosial dalam kerangka keagamaan.

Di sisi lain, Aminuddin menambahkan bahwa pajak adalah kewajiban yang berlaku untuk semua warga negara tanpa membedakan agama. Pajak memiliki peran yang lebih luas dalam pembangunan negara dan bukan hanya terbatas pada konteks agama.

Dengan demikian, ia menekankan pentingnya memahami perbedaan mendasar antara zakat dan pajak untuk menghindari kebingungan masyarakat.

Aminuddin menegaskan bahwa zakat dan pajak memiliki dasar hukum yang berbeda dan tidak bisa sepenuhnya disamakan. Untuk mengurangi kebingungan, ia mengusulkan agar ada peningkatan kerja sama antara pemerintah dan lembaga zakat serta perpajakan.

“Menyatukan zakat dan pajak dalam satu sistem bukan hal yang mudah, tetapi dengan pengaturan dan regulasi yang tepat, kedua kewajiban ini bisa saling melengkapi untuk mencapai kesejahteraan Bersama,” katanya.

Baca Juga :  Transformasi Perpajakan Indonesia dengan AI Coretax: Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas