Pintasan.co, Jakarta – Kontroversi terkait keberadaan pagar laut di Tangerang, Banten, terus menjadi sorotan publik, terutama setelah terungkapnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan.
Berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN, terdapat 263 bidang HGB dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di area tersebut.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa dari 263 bidang HGB, 9 di antaranya dimiliki perorangan, sementara 254 lainnya dikuasai dua perusahaan besar, yakni PT Intan Agung Makmur (IAM) dengan 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) dengan 20 bidang.
Hubungan Agung Sedayu Group dengan HGB Pagar Laut
Identitas pemilik kedua perusahaan ini akhirnya terkuak. PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa merupakan bagian dari Agung Sedayu Group, konglomerasi properti besar yang terhubung langsung dengan proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid, mengonfirmasi bahwa kepemilikan HGB anak usaha PIK 2 hanya mencakup Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
“Kepemilikan HGB anak perusahaan PIK 2 hanya di Desa Kohod, tidak ada di kecamatan lain,” jelas Muannas.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, IAM dan CIS berada di bawah kendali PT Agung Sedayu melalui struktur bisnis yang kompleks.
IAM dikelola oleh PT Kusuma Anugrah Indah dan PT Inti Indah Raya, sementara CIS berada di bawah PT Multi Artha Pratama, yang juga menaungi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI).
Struktur Bisnis Kompleks Agung Sedayu Group
PANI, yang merupakan pemain utama proyek besar PIK 2, merupakan hasil backdoor listing dari PT Pratama Abadi Nusa Industri Tbk, produsen kaleng yang dikonversi menjadi entitas properti oleh kolaborasi Agung Sedayu Group dan Salim Group.
Di balik Agung Sedayu, terdapat dua entitas pemegang saham utama:
- PT Cahaya Bintang Sejahtera (CBS): Dikendalikan oleh Susanto Kusumo (adik Aguan) dengan kepemilikan 99,61 persen.
- PT Catur Kusuma Abadi Sejahtera (CKAS): Dimiliki oleh Aguan (25 persen) dan tiga anaknya, Alexander Halim Kusuma, Richard Halim Kusuma, serta Luvena Katherine Halim Kusuma, masing-masing 25 persen.
Selain itu, Steven Kusumo, keponakan Aguan, memegang peran strategis sebagai Presiden Direktur PT Bangun Kosambi Sukses Tbk (CBDK) dan pemilik minoritas CBS. Menariknya, Steven juga menjabat sebagai Komisaris PANI bersama Richard Halim Kusuma.
Kolaborasi Agung Sedayu dengan Salim Group turut memperkuat dominasi mereka di sektor properti. Hindarto Budiono, afiliasi Salim Group, tercatat sebagai pengendali bersama atas PANI dan CBDK melalui PT Tunas Mekar Jaya (TMJ).
Implikasi Polemik HGB di Pagar Laut
Polemik terkait HGB pagar laut di Tangerang tidak hanya mencerminkan kompleksitas struktur kepemilikan bisnis, tetapi juga menggambarkan betapa besar pengaruh jaringan bisnis keluarga Aguan di sektor properti.
Dengan dukungan strategis dari Salim Group, Agung Sedayu Group terus memperluas gurita bisnisnya, terutama melalui proyek besar seperti PIK 2.
Struktur bisnis yang kompleks ini menimbulkan beragam pertanyaan terkait regulasi, transparansi, dan dampak sosial-ekonomi dari keberadaan HGB di area pagar laut tersebut.