Pintasan.co – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Hal tersebut disampaikan usai menghadiri Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (18/11/2025).
Supratman menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. Namun, menurutnya, ketentuan baru tersebut tidak berlaku surut terhadap penempatan anggota Polri yang telah lebih dulu menduduki jabatan di luar institusinya.
“Putusan MK itu final. Tapi menurut saya, hal-hal yang sudah berlangsung sebelum putusan ditetapkan tidak ikut dibatalkan,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa para anggota Polri yang kini tengah menjabat di lembaga lain tidak memiliki kewajiban untuk mengundurkan diri, kecuali jika ada penarikan dari institusi kepolisian.
“Mereka yang sudah ditempatkan sebelum putusan MK keluar tetap dapat melanjutkan tugasnya. Pengunduran diri tidak diperlukan, kecuali ada keputusan dari Kepolisian untuk menarik mereka,” tambahnya.
Putusan MK yang dimaksud sebelumnya mengatur ulang mekanisme penugasan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar struktur Polri, sehingga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai status pejabat yang saat ini masih aktif menjalankan tugas di lembaga non-kepolisian.
