Pintasan.co, Banyuwangi – Sekitar 500 warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi menghadiri penyerahan langsung SK Menteri Kehutanan. SK itu berisi tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan seluas 152 hektare.

Penyerahan SK secara simbolis diberikan langsung oleh Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni kepada Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di hutan wisata D’Jawatan pada Selasa (15/7/2025).

“Pada 23 Juni Pak Wapres bertemu dengan Bapak/Ibu semua disini dan beliau langsung menelepon saya untuk mempertanyakan kendala percepatan SK ini, dan tanggal 1 Juli saya sudah tandatangani,” kata Raja Juli.

Raja Juli menyebutkan sedianya dirinya akan tiba di Banyuwangi untuk penyerahan pada 9 Juli 2025. Namun kegiatan itu mundur pada 14 Juli 2025.

“Saya sudah merencanakan dengan Ibu Bupati untuk melaksanakan giat hari ini tapi ada kegiatan tanam jagung bersama di Geobokan yang dipimpin Bapak Kapolri,” tegas Raja Juli.

Meski telah keluar SK Pelepasan, tetapi ada persyaratan akhir yang perlu dipenuhi untuk kelengkapan dokumen kepemilikan tanah.

“Mohon sabar ada sedikit, tinggal tapal batas yang menentukan Ibu Bupati yang akan diasistensi Pak dirjen kami tapal batas luar Ibu Bupati menentukan persil per persilnya untuk calon penerima setelah muncul SK Pelepasan Kawasan Hutan baru bisa sah diterima sertifikat,” tambahnya.

Sementara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menegaskan, SK yang ditandatangani oleh menteri kehutanan terse bukan sekedar dokumen penting tapi merupakan hajat hidup masyarakat Banyuwangi yang bisa turut merasakan kehadiran negara ditengah tengah mereka.

“SK ini bukan hanya sekedar sebuah dokumen administratif tetapi ini adalah wujud dimana kehadiran negara di tengah tengah masyarakat yang sangat membutuhkan,” tegas Ipuk.

Ia juga mengingatkan kepada seluruh penerima dokumen agar segera mendaftarkan tanda daftar tanah mereka untuk bisa masuk dalam daftar retribusi tanah.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang nantinya difasilitasi oleh bapak menteri setelah bapak ibu nanti menerima surat keputusan persetujuan pelepasan kawasan dan proses verifikasi serta validasi itu, maka bapak ibu nanti bisa segera mendaftarkan tanahnya untuk proses retribusi tanah,” pungkas Ipuk.

Baca Juga :  Pemkab Gunungkidul Masih Menunggu Juknis Terkait Penggunaan Anggaran Program MBG