Pintasan.co, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pihaknya akan mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik sekitar 20 perusahaan yang menguasai lahan kurang lebih 750.000 hektare.

Rencana pencabutan izin tersebut akan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.

“Kami di Kementerian Kehutanan, setelah memperoleh persetujuan dari Bapak Presiden, akan mencabut kembali izin sekitar 20 PBPH yang kinerjanya buruk dengan total luas kurang lebih 750.000 hektare,” ujar Raja Juli saat rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (4/12/2025).

Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mengungkapkan, perusahaan-perusahaan yang izinnya akan dicabut tersebar di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di tiga provinsi yang terdampak banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.

Meski demikian, Raja Juli belum bersedia menyebutkan identitas perusahaan-perusahaan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengumuman resmi baru akan disampaikan kepada publik setelah mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo.

Ia juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari rekomendasi pemerintah untuk melakukan penataan ulang atau rasionalisasi PBPH, sekaligus memberlakukan moratorium pemberian izin baru untuk pemanfaatan hutan tanaman maupun hutan alam.

Baca Juga :  Warga Klaten Ini Pergi untuk Mancing, Namun Berujung Tragis