Pintasan.co, Karanganyar – Satnarkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika dalam waktu sebulan.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan tersangka yang terdiri dari DF, PA, FAN, RA, S, SS, DAI, serta seorang residivis.
Kapolres Karanganyar, AKBP Hadi Kristanto, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Cipta Kondisi menjelang bulan Ramadan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat.
“Operasi Cipta Kondisi kita laksanakan untuk menciptakan rasa aman di masyarakat, terutama menjelang bulan puasa,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (21/2/2025).
Kasatnarkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yogatama, menyebutkan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan 7,72 gram sabu dan 18,04 gram ganja kering dari para tersangka.
Para pelaku menggunakan modus dengan mengambil narkotika dari suatu tempat, kemudian menjualnya kepada orang lain.
“Delapan orang yang diamankan terdiri dari pengedar, kurir, dan satu residivis,” terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa lokasi peredaran narkotika yang paling sering ditemukan berada di Kecamatan Jaten, Karanganyar Kota, dan Jatipuro.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.