Pintasan.co, Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa seluruh pimpinan rumah sakit wajib memberikan pelayanan kepada pasien dalam kondisi gawat darurat tanpa pengecualian apa pun.
Pernyataan tegas ini disampaikan setelah kasus meninggalnya Irene Sokoy (31), ibu hamil di Jayapura yang bersama bayinya wafat usai ditolak empat rumah sakit pada 16–19 November 2025.
Budi menekankan bahwa Undang-Undang Kesehatan yang baru telah mengatur sanksi jelas bagi pimpinan rumah sakit yang tidak menangani pasien darurat.
Ia memastikan pelayanan kegawatdaruratan tetap dibayar oleh BPJS, sehingga rumah sakit tidak beralasan menolak pasien.
Budi juga menyampaikan bahwa ia telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan untuk memperkuat pembinaan, pelatihan, dan pengawasan terhadap seluruh rumah sakit.
Ia meminta dinas kesehatan daerah untuk lebih tegas menegakkan aturan serta mengawasi fasilitas kesehatan di wilayahnya.
Menurut Budi, perbaikan tata kelola rumah sakit, terutama di daerah, akan dilakukan bersama para kepala daerah.
Dalam tiga bulan ke depan, Kemenkes akan kembali melakukan evaluasi atas hasil pemeriksaan layanan di rumah sakit-rumah sakit di Papua untuk memastikan peningkatan kualitas pelayanan serta mencegah insiden serupa terulang.
Sebelumnya, Irene Sokoy dilaporkan meninggal pada Senin (17/11/2025) pukul 05.00 WIT setelah menjalani perjalanan panjang ke empat rumah sakit, RSUD Yowari, RS Dian Harapan, RSUD Abepura, dan RS Bhayangkara tanpa memperoleh penanganan memadai.
Di RSUD Yowari, proses pelayanan sangat lambat karena dokter tidak berada di tempat dan surat rujukan terlambat dibuat.
Upaya keluarga untuk mencari perawatan di tiga rumah sakit lainnya juga tidak membuahkan hasil, termasuk permintaan uang muka Rp 4 juta di RS Bhayangkara karena ruang BPJS dikatakan penuh.
Empat rumah sakit tersebut kini menjadi sorotan: RSUD Yowari, RSUD Abepura, RS Bhayangkara, dan RS Dian Harapan.
