Pintasan.co, Jakarta – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengingatkan kalangan berpenghasilan tinggi atau yang populer disebut “crazy rich” agar disiplin dalam membayar pajak.

Mereka termasuk kelompok wajib pajak dengan tarif tertinggi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 35 persen, namun realisasi setoran masih terbilang rendah.

Purbaya menegaskan, jika para wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun menjalankan kewajibannya dengan baik, pemerintah menjamin sejumlah insentif.

Mulai dari kepastian tarif yang tidak akan dinaikkan lagi hingga peningkatan kualitas layanan perpajakan.

“Yang penting kita pastikan dulu mereka patuh pada aturan yang berlaku, jangan sampai ada yang menghindar. Kalau sudah tertib, tarif tidak akan dinaikkan dan tidak akan diganggu lagi oleh aparat pajak,” ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Untuk mendukung peningkatan kepatuhan, Purbaya juga membuka jalur khusus pengaduan langsung ke Kementerian Keuangan.

Dengan demikian, bila ada tindakan tidak ramah dari otoritas pajak, laporan bisa segera diterima dan ditindaklanjuti oleh tim khusus.

“Nanti akan ada kanal pengaduan langsung ke Menkeu. Bukan saya yang membaca satu per satu, tapi ada tim yang memantau. Kalau ada oknum yang bertindak tidak benar, bisa segera saya ambil tindakan,” tambahnya.

Berdasarkan data CNBC Indonesia, setoran PPh 21 karyawan hingga November 2024 mencapai Rp 223,42 triliun atau 13,2 persen dari total penerimaan pajak.

Namun, kontribusi PPh Orang Pribadi, termasuk kelompok orang kaya, hanya Rp 13,38 triliun atau 0,8 persen dari total penerimaan.

Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kontribusi kalangan kaya terhadap penerimaan negara, sehingga pemerintah terus mendorong kepatuhan pembayaran pajak tanpa harus menambah beban tarif.

Baca Juga :  Kemitraan UMKM Yogyakarta dengan Alfamart Resmi Diluncurkan untuk Promosi Produk Lokal