Pintasan.co, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan optimistis kebijakan pemerintah menempatkan dana sebesar Rp 200 triliun di bank-bank milik negara (Himbara) akan menekan persaingan bunga perbankan.

Menurutnya, dengan tambahan likuiditas tersebut, bunga pinjaman maupun bunga deposito diperkirakan turun sehingga perbankan tak perlu lagi saling berlomba menawarkan bunga tinggi.

Dana tersebut ditempatkan dalam bentuk deposito on call tanpa melalui mekanisme lelang.

Adapun tingkat bunga yang dikenakan ditetapkan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR).

“Dengan cara ini, bank punya cadangan dana lebih, sehingga mereka tidak perlu perang bunga lagi. Bunga pinjaman maupun deposito cenderung turun, dan itu akan meringankan biaya dana (cost of money),” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Menurutnya, turunnya bunga akan berdampak positif bagi perekonomian karena masyarakat lebih berani membelanjakan uangnya, sementara mereka yang membutuhkan pinjaman tidak ragu mengakses kredit perbankan.

Purbaya menambahkan, bank BUMN memiliki keleluasaan untuk menyalurkan dana tersebut, misalnya melalui pembiayaan koperasi desa maupun program pemerintah lainnya.

Ia juga menegaskan bunga yang dibayarkan bank kepada pemerintah hanya 2 persen, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya sebesar 4 persen sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 276 Tahun 2025.

“Kami sudah instruksikan, kalau dana dipakai untuk program Koperasi Merah Putih, bunga yang dikenakan hanya 2 persen. Jadi, tidak ada beban tambahan bagi Himbara,” jelasnya.

Lebih jauh, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan menarik dana tersebut dalam enam bulan ke depan.

Ia menilai, cadangan pemerintah di bank sentral cukup besar, sehingga penempatan dana ini tidak akan mengganggu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Ini win-win solution. Kalau bank bisa menyalurkan, silakan. Kalau belum, bisa diarahkan ke program pemerintah. Dengan begitu, roda ekonomi diharapkan bisa berputar lebih cepat,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah resmi menyalurkan Rp 200 triliun ke lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.

Baca Juga :  Mentan RI, Andi Amran Sulaiman, Ditunjuk Sebagai Ketua KKSS

Kebijakan ini tidak bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) maupun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), melainkan murni dana pemerintah yang dipindahkan dari bank sentral.