Pintasan.co – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keprihatinannya atas masih tingginya dana milik pemerintah yang mengendap di perbankan.
Berdasarkan data per Agustus 2025, total dana menganggur tersebut mencapai Rp653,4 triliun, terdiri dari Rp399 triliun milik pemerintah pusat dan Rp254,4 triliun milik pemerintah daerah.
“Jangan sampai uang pemerintah hanya mengendap di bank tanpa memberi manfaat bagi ekonomi. Ini akan kami investigasi,” ujar Purbaya dalam acara “1 Tahun Prabowo-Gibran: Optimism 8% Economic Growth” di Jakarta, Kamis (16/10).
Kementerian Keuangan mencatat dana tersebut tersimpan di tiga jenis simpanan, yakni giro sebesar Rp357,4 triliun, tabungan Rp10,4 triliun, dan simpanan berjangka Rp285,6 triliun.
Angka simpanan berjangka mengalami lonjakan signifikan dibanding posisi Desember 2024 yang tercatat Rp204,2 triliun, atau naik Rp81,4 triliun hanya dalam delapan bulan.
Purbaya menilai tingginya saldo kas di rekening pemerintah menunjukkan belum optimalnya penyerapan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, hal ini harus segera dibenahi agar tidak menghambat laju pertumbuhan ekonomi.
“Banyak kas besar tapi realisasi belanja tidak sejalan. Sebelum meluncurkan kebijakan baru, saya ingin memastikan masalah ini selesai dulu,” tegasnya.
Khusus untuk pemerintah daerah, Purbaya mencatat total simpanan mencapai Rp254,3 triliun, terdiri atas giro Rp188,9 triliun, tabungan Rp8 triliun, dan simpanan berjangka Rp57,5 triliun. Angka ini meningkat drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya — Rp103,9 triliun pada 2023 dan Rp92,4 triliun pada 2024 — atau melonjak lebih dari Rp161 triliun hanya dalam kurun waktu delapan bulan.
Ironisnya, sejumlah pemda sebelumnya mengeluhkan keterbatasan dana dari pusat. Menanggapi hal itu, Purbaya menegaskan pihaknya akan menelusuri penggunaan dana tersebut secara transparan.
“Kalau pun saya potong anggarannya sebenarnya tidak masalah, karena uangnya tidak dipakai. Tapi mereka justru protes minta tambahan. Saya ingin tahu uang itu sebenarnya disimpan di mana dan atas nama siapa,” ujarnya.
Meski begitu, Purbaya menegaskan tidak ada niat untuk mengurangi alokasi anggaran daerah. Ia hanya meminta agar dana yang sudah diterima benar-benar dimanfaatkan untuk belanja produktif dan pembangunan daerah.
“Pemda boleh mengajukan tambahan dana, tapi syaratnya penyerapan anggaran harus bagus dan tidak ada penyimpangan. Kalau itu terpenuhi, pertengahan tahun depan kami bisa tambah alokasinya,” jelasnya.
Purbaya menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan fiskal dan memperkuat efektivitas sistem perekonomian nasional.