Pintasan.co, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengelolaan utang pemerintah yang kini mencapai Rp9.138,05 triliun per Juni 2025 tetap dilakukan secara hati-hati dan terukur.
Ia memastikan posisi utang Indonesia masih dalam batas aman sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam paparannya saat Media Gathering di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10/2025), Purbaya menjelaskan bahwa rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) berada di angka 39,86 persen, jauh di bawah batas maksimum 60 persen PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
“Dengan rasio 39 persen terhadap PDB, posisi utang kita masih tergolong aman berdasarkan standar internasional,” ujar Purbaya, dikutip dari detikFinance.
Lebih lanjut, Menkeu menilai bahwa penilaian terhadap keamanan utang tidak seharusnya didasarkan pada besar kecilnya nominal semata.
Ia meminta publik untuk tidak menafsirkan angka utang yang besar sebagai ancaman bagi perekonomian nasional.
“Yang penting bukan nominalnya, tapi bagaimana membandingkan utang dengan kekuatan ekonomi kita,” kata Purbaya seperti dilansir dari detikFinance.
Purbaya juga menekankan bahwa pemerintah akan berupaya menekan penerbitan surat utang negara di masa mendatang.
Strateginya adalah dengan meningkatkan penerimaan negara melalui langkah-langkah yang lebih efisien dan optimal, agar ketergantungan terhadap pembiayaan dari utang bisa berkurang.
“Kami akan terus berupaya menekan penerbitan utang sebisa mungkin. Bila utang tetap dibutuhkan, maka penggunaannya harus benar-benar efisien dan bebas kebocoran,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan fiskal yang dijalankan Kementerian Keuangan akan diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan fiskal.
Pemerintah memastikan setiap rupiah dari utang yang diterbitkan digunakan untuk pembiayaan produktif dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
