Pintasan.co, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menarik kembali dana pemerintah sebesar Rp75 triliun yang sebelumnya ditempatkan di perbankan sebagai dana menganggur.

Dana tersebut sebelumnya disimpan di Bank Indonesia dan kini dialihkan untuk membiayai belanja rutin kementerian dan lembaga.

Purbaya menegaskan bahwa penarikan dana itu tidak ditahan, melainkan langsung digunakan kembali untuk belanja negara sehingga tetap berputar di dalam sistem perekonomian.

“Dana itu digunakan untuk belanja rutin kementerian dan lembaga. Jadi memang ditarik dari simpanan, tetapi langsung dibelanjakan kembali sehingga tetap masuk ke sistem ekonomi,” ujar Purbaya di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat (2/1).

Ia memastikan kebijakan tersebut tidak mengurangi jumlah uang yang beredar. Justru, belanja pemerintah dinilai memberikan efek berantai atau multiplier effect terhadap aktivitas ekonomi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Tidak mengganggu peredaran uang. Bahkan seharusnya berdampak lebih baik karena belanja pemerintah menimbulkan efek lanjutan bagi perekonomian,” jelasnya.

Purbaya menyebut, Rp75 triliun yang ditarik merupakan bagian dari total dana pemerintah sebesar Rp276 triliun yang ditempatkan di perbankan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp200 triliun masih tetap disimpan di bank.

“Sisa sekitar Rp200 triliun masih kami tempatkan di perbankan,” katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa penarikan dana dilakukan secara bertahap dan langsung dialihkan menjadi belanja negara.

Dengan demikian, dana tersebut tidak keluar dari sistem ekonomi, melainkan berpindah dari simpanan perbankan ke pengeluaran pemerintah pusat dan daerah.

“Bukan dipinjamkan oleh bank, tetapi ditarik lalu dimasukkan kembali ke sistem dalam bentuk belanja pemerintah,” ungkapnya.

Menurut Purbaya, skema ini justru memberi dampak positif bagi perekonomian, apalagi didukung kebijakan moneter yang turut memperkuat perputaran uang dalam beberapa waktu terakhir.

“Artinya, uang justru semakin banyak beredar di sistem perekonomian. Jadi tidak perlu khawatir ekonomi akan melambat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menempatkan dana pemerintah di perbankan umum hingga mencapai Rp276 triliun, termasuk tambahan penempatan sebesar Rp76 triliun per 10 November 2025.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan Program Strategis Berjalan Optimal, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 5,5 Persen

Dana tersebut disalurkan ke sejumlah bank BUMN dan daerah dengan tingkat bunga lebih rendah dari biaya dana perbankan guna menekan cost of fund dan mendorong aktivitas ekonomi.