Pintasan.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan akan pastikan jika peredaran LPG 3 kg di tingkat pusat dan pengecer dipantau ketat.

“Pemerintah mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kebijakan ini. Oleh karena itu, pemerintah akan mengawasi dengan ketat distribusi LPG 3 kg agar masyarakat tetap dapat mengakses dengan harga yang sesuai dan pasokan yang mencukupi,” ujar Budi dalam siaran pers resmi dilansir Antara, Selasa, (4/1/2025).

Menurut dia pun, pengawasan peredaran harus dilakukan supaya persediaan gas LPG 3 kg tersebut tidak tertahan sehingga tidak terjadi kelangkaan.

Selain pengawasan yang ketat dari tingkat pusat hingga pengecer, Menko Polkam ini pun memastikan jika pemerintah akan selalu mensosialisasikan larangan kepada masyarakat supaya tidak menimbun LPG sampai menjual dengan harga yang tinggi.

Budi mengatakan bila terjadi upaya penimbunan LPG 3 kg di lapangan, maka pihaknya akan memastikan melakukan tindakan hukum.

“Kami tidak akan menoleransi adanya praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat. Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.

Menko ini pun mengakui bahwa proses pengawasan peredaran gas untuk mencegah terjadinya penimbunan cukup sulit jika hanya mengandalkan aparat saja.

Maka dari itu, dia mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi dan melapor jika ada indikasi praktik penimbunan elpiji di lapangan

Baca Juga :  Dinas ESDM Sulsel Butuh Laboratorium untuk Dorong Peningkatan PAD