Pintasan.co, Jakarta – Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring, termasuk beberapa pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Penetapan tersangka diumumkan oleh pihak kepolisian pada Jumat (1/11). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indriadi, menyebut bahwa beberapa tersangka adalah staf ahli di lingkungan Komdigi.

Menurut keterangan polisi, sebagian tersangka lainnya masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penangkapan ini dilakukan sehari setelah polisi menahan seorang pegawai Komdigi yang diduga terlibat dalam kasus yang sama pada Kamis (31/10).

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah “kantor satelit” di Bekasi, yang diduga menjadi tempat kegiatan perjudian daring para tersangka.

Dalam penggeledahan tersebut, seorang pegawai Komdigi yang ditangkap mengaku berperan sebagai penjaga agar beberapa situs judi tetap aman dari pemblokiran. Dari 5.000 situs yang seharusnya diblokir, sekitar 1.000 situs diakui sengaja dibiarkan beroperasi.

Menanggapi situasi ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid segera mengeluarkan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2024, yang memuat arahan kepada seluruh pegawai Komdigi untuk menaati Pakta Integritas terkait pemberantasan judi daring.

Pakta yang telah disepakati sejak Juli 2024 ini menegaskan larangan aktivitas perjudian dalam segala bentuk.

Meutya juga melaporkan perkembangan kasus ini kepada Presiden Prabowo Subianto, yang mendukung langkah-langkah yang telah ditempuh oleh Menkomdigi.

Dalam sepekan terakhir sejak pelantikan Presiden Prabowo, Kemkomdigi mengklaim telah menutup akses ke 187 situs judi daring.

“Kami akan melaporkan ke publik secara rutin mengenai jumlah situs yang telah ditindak, sebagai bukti kinerja yang transparan,” ujar Meutya.

Lebih lanjut, Menkomdigi menyatakan pegawai yang terlibat kasus ini akan dinonaktifkan sementara, dan jika terbukti bersalah di pengadilan, akan dipecat dengan tidak hormat.

Baca Juga :  Kerugian Negara Akibat Judi Online Capai Rp 900 Triliun, Prabowo Serukan Pemberantasan Serius

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komdigi, Prabu Revolusi, menegaskan komitmen kementerian dalam menyikapi kasus ini.

“Instruksi Menteri Meutya tegas dan jelas, pecat tidak terhormat oknum yang terbukti membantu aktivitas judi daring,” kata Prabu.

Langkah tegas dari Komdigi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk membersihkan kementerian dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, serta menjaga integritas dalam pemberantasan judi daring di Indonesia