Pintasan.co, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menginstruksikan agar pembebasan pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) selama 1,5 tahun di Nduga, Papua, dilakukan dengan pendekatan persuasif.
Menurut Hadi, keberhasilan pembebasan Philip merupakan hasil dari kesabaran pemerintah Indonesia yang mengutamakan keselamatan pilot dengan tidak mengambil langkah-langkah represif selama proses negosiasi.
“Sebagaimana yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden, bahwa pembebasan ini juga hasil dari kesabaran pemerintah Republik Indonesia untuk tidak melakukan tindakan represif karena keselamatan pilot adalah prioritas utama pemerintah Republik Indonesia,” kata dia di Jakarta Timur, Sabtu (21/9).
Di samping itu Hadi mengungkapkan pembebasan Philip ini merupakan buah pekerjaan dari Satgas Cartenz dan keterlibatan para tokoh adat, tokoh masyarakat maupun pemuka agama.
“Proses negosiasi saya perlu sampaikan bahwa keterlibatan tokoh adat, keterlibatan gereja, semuanya sangat memengaruhi dalam proses pembebasan ini,” kata dia.
Selanjutnya, ia melaporkan bahwa pilot Susi Air ini sudah diserahkan kembali kepada pemerintah Selandia Baru lewat Kedutaan besar yang berlokasi di Jakarta.
Pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, berhasil dibebaskan pada Sabtu (21/9) setelah 1,5 tahun disandera oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di wilayah Kabupaten Nduga, Papua.
Menurut Kaops Damai Cartenz 2024, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, pembebasan Philip dilakukan dengan menggunakan soft approach, yakni pendekatan persuasif tanpa tindakan represif, guna memastikan keselamatan sang pilot.
Philip disandera sejak 7 Februari 2023, setelah mendaratkan pesawatnya di lapangan terbang Paro, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan. Pesawat tersebut kemudian dibakar oleh kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB-OPM), yang juga mengaku sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyanderaan Philip.
Tindakan tersebut telah menjadi perhatian internasional, mengingat Philip merupakan warga negara Selandia Baru, dan selama masa penyanderaan, berbagai upaya diplomatik dan negosiasi telah dilakukan demi pembebasannya.