Pintasan.co, JakartaSupratman Andi Agtas, Menteri Hukum, menyampaikan bahwa ada 8 rancangan UU yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025.

Tidak hanya itu, akan ada 3 rancangan peraturan pemerintah (RPP).

“Pada 2025 terdapat 8 RUU dan 3 Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang masuk Program Legislasi Nasional, yang harus segera diselesaikan,” ujar Supratman saat menyampaikan pencapaian Kemenkum triwulan pertama, di kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Dia pun menyampaikan, bahwa salah satu RUU yang akan diajukan yakni tentang narkotika dan psikotropika.

Bahkan, kata dia, perubahan aturan tersebut sudah dibahas antarkementerian.

“UU Narkotika dan Psikotropika akan segera kita ajukan setelah rapat antar kementerian dilakukan dan tercapai kesepakatan di antara semua lembaga dan kementerian untuk kita ajukan. Untuk memaksimalkan upaya pemberantasan ataupun penindakan kejahatan di bidang narkotika,”jelasnya.

Menteri ini pun merincikan, bahwa ada pula 3 RPP yang merupakan pelaksanaan dari UU No.1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang masuk Prolegnas untuk diselesaikan.

Dan, Supratman pun sudah menunjuk tim untuk mengurus hal itu.

“Timnya saya sudah meminta kepada Bapak Wamen (Eddy Hiariej) untuk memimpin langsung, menyangkut ketiga RPP yang sementara akan segera disusun dan juga beberapa undang-undang yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No.1/2023,” ujarnya.

Adapun daftar 8 RUU yang akan masuk Prolegnas yakni:

  1. RUU Narkotika dan Psikotropika
  2. RUU Hukum Acara Perdata
  3. RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
  4. RUU Perubahan UU 37/2004 (Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
  5. RUU Jaminan Benda Bergerak
  6. RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi
  7. RUU Pelaksanaan Pidana Mati
  8. RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda
Baca Juga :  Sah! Bossman Mardigu dan Helmy Yahya Ditunjuk Jadi Komisaris Bank BJB