Pintasan.co, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Supratman Andi Agtas, memberikan izin kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus teror pengiriman kepala babi yang diterima oleh media Tempo.

Supratman menyatakan bahwa insiden tersebut kemungkinan merupakan upaya untuk memecah belah hubungan antara pemerintah dan masyarakat melalui media.

“Kita tidak tahu sumbernya, bisa saja itu bagian dari upaya untuk memecah belah kita. Karena itu, saya persilakan aparat untuk menyelidiki lebih lanjut,” ujar Supratman, sebagaimana dilaporkan oleh Antara, di Jakarta, Sabtu (22/3/2025).

Supratman menambahkan bahwa penyelidikan perlu dilakukan karena identitas pengirim paket tersebut masih belum terungkap.

Sebelumnya, Dewan Pers juga meminta agar aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus pengiriman kepala babi yang diterima kantor Tempo pada Kamis (20/3), yang ditujukan kepada jurnalis Francisca Christy Rosana. Dewan Pers menegaskan bahwa hal tersebut harus diusut hingga selesai agar insiden serupa tidak terjadi lagi.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (21/3) mengungkapkan, “Dewan Pers meminta agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus teror ini, karena jika dibiarkan, ancaman dan teror seperti ini bisa terus berulang.”

Ia menekankan bahwa kebebasan pers merupakan hak yang dilindungi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang merupakan bagian dari kedaulatan rakyat.

Ninik juga menegaskan bahwa meskipun wartawan dan media dapat saja melakukan kesalahan dalam pekerjaan mereka, tindakan teror terhadap jurnalis dan media atas kesalahan tersebut tidak bisa dibenarkan.

Pihak yang merasa dirugikan oleh produk jurnalistik bisa menempuh prosedur hukum yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, seperti menggunakan hak jawab atau hak koreksi.

Baca Juga :  Kantor Tempo Mendapatkan Teror Kepala Babi-Bangkai Tikus, Kapolri: Minta Kabareskrim Usut Tuntas

Dewan Pers juga mendorong Tempo untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak berwenang karena teror dan intimidasi merupakan tindak pidana yang harus ditindaklanjuti.