Pintasan.co, Jakarta – Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menargetkan daftar 44 ribu nama narapidana calon penerima amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto rampung pekan depan.
Dia menyampaikan, akan mengirimkan daftar nama narapidana tersebut ke Prabowo setelah dirampung, dan kemudian akan ditindaklanjuti.
“Kira-kira minggu depan, saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44 ribu. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke presiden,” ujar Supratman di kantornya, Jakarta, Rabu (29/1/2025).
Menteri Hukum RI ini mengatakan, jika Kemenkum sangat berhati-hati dalam menetapkan sebanyak 44 ribu nama narapidana itu.
lanjutnya, bahwa narapidana dalam kasus Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau kelompok kriminal bersenjata tidak masuk dalam kategori narapidana yang menerima amnesti.
Dia menjelaskan, bahwa narapidana gerakan makar yang menerima amnesti yaitu mereka yang bergerak tanpa senjata.
Supratman menegaskan, jika keputusan final terkait amnesti ini ada di tangan Presiden Prabowo.
“Tetapi yang kami laporkan dan kita sudah sepakati bersama dengan presiden. Kecuali nanti ya bahwa setelah kami serahkan ini kemudian presiden meminta itu, kami pasti lakukan,” ucapnya.
Puluhan napi yang mendapatkan amnesti terbagi beberapa kategori. Mulai kasus penghinaan kepala negara yang berkaitan dengan UU ITE, sakit berkepanjangan seperti HIV, sampai yang mengalami gangguan jiwa.
Selain itu, para napi pengguna narkoba nonpengedar akan diberikan amnesti. Akan tetapi, napi narkoba yang akan mendapatkan amnesti tersebut hanya pengguna narkoba 1 gram ke bawah.
Menteri HAM Natalius Pigai menyebut pemberian amnesti ini dilakukan dengan mempertimbangkan hak asasi manusia (HAM) dan rekonsiliasi. Ia yakin kebijakan Prabowo ini jadi keputusan yang humanis