Pintasan.co, Jakarta – Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah mulai melakukan pembahasan daftar inventarisasi masalah Revisi UU Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Supratman Andi Atgas Menteri Hukum mengatakan bahwa salah satu poin pembahasannya terkait dengan usulan izin usaha pertambangan tanpa proses lelang.
“Yang pertama, menyangkut soal pemberian izin prioritas yang sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR meminta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” ujar Supratman Andi Atgas Menteri Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025) malam.
Bahkan, kata dia, usulan tersebut sebagai bentuk keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil, mikro dan menengah.
Dan ini adalah kesempatan bagi usaha kecil menengah akan terbuka.
“Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku usaha kecil menengah, mikro dan menengah, termasuk koperasi, pasti tidak akan bisa ikut dalam proses lelang. Karena itu keberpihakan kepada pelaku usaha kecil menengah itu, itu penting hadirnya negara dan juga koperasi tentunya,” ujarnya.
Menteri Hukum ini pun menuturkan, jika Revisi UU Minerba tersebut memberi kesempatan pada lembaga keagamaan untuk mengelola tambang.
Bahkan, kemungkinan lembaga keagamaan membentuk badan usaha atau perseroan terbatas.
“Tetapi juga di samping itu juga memberi prioritas kepada lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu di dalam undang-undang ini,” ujarnya.
“Karena itu nanti skemanya bisa bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya bisa membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang lain,” sambungnya.
Diketahui bahwa Rabu, 12/2/2025 Panja Revisi UU Minerba mulai membahas DIM dari pemerintah dan DPR. Rapat Panja RUU Minerba digelar secara tertutup.