Pintasan.co, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) di bawah pimpinan Jusuf Kalla (JK) adalah sah.

Pernyataan ini disampaikan setelah pihak Kementerian Hukum memberikan balasan surat kepada kelompok JK terkait pengakuan kepengurusan baru PMI yang dipimpin oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI tersebut.

Dualisme kepemimpinan PMI mencuat setelah Musyawarah Nasional (Munas) ke-22 PMI, di mana JK terpilih sebagai ketua untuk periode ketiga.

Namun, kelompok yang dipimpin oleh Agung Laksono menolak hasil tersebut dan mengadakan Munas tandingan untuk memilih pemimpin baru.

Perselisihan ini kemudian dimediasi oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa setelah melakukan kajian berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI, pihak Kemenkumham mengakui pengurus baru yang dipimpin oleh JK.

“Kami telah memberi jawaban bahwa pemerintah melalui Kemenkum, setelah melakukan kajian berdasarkan AD/ART PMI, maka Menteri Hukum memberi pengakuan kepada AD/ART sekaligus pengurus baru PMI di bawah kepemimpinan Bapak Haji Muhammad Jusuf Kalla,” ungkap Supratman di Gedung Kemenkumham, Jakarta, pada Jumat (20/12/2024).

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum, Widodo, menjelaskan bahwa pengakuan tersebut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana AD/ART yang diajukan oleh kelompok JK dianggap sah.

Jusuf Kalla sendiri menegaskan bahwa dengan keputusan ini, tidak ada lagi dualisme dalam kepemimpinan PMI.

“Inti pokok dari keputusan ini, Kementerian Hukum RI menerima dan mengakui AD/ART, Munas ke-22, dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi. Jadi persoalannya sudah selesai, tidak ada dualisme, tidak ada lagi tandingan karena pertandingan sudah berakhir,” jelas JK dalam acara pelantikan Pengurus PMI Pusat di Jakarta pada Jumat (20/12/2024).

Baca Juga :  Jusuf Kalla Siap Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran jika Diundang