Pintasan.co, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengonfirmasi bahwa ia telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Muhammad Mardiono.

Penandatanganan dilakukan setelah dilakukan verifikasi dan penelitian sejumlah dokumen resmi.

“Pada pagi kemarin saya sudah menandatangani SK pengesahan kepengurusan Bapak Mardiono,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2025), seperti dikutip dari detikNews.

Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah SK tersebut sudah diambil pihak PPP.

“Apakah sudah diambil, saya belum tahu. Yang jelas saya sudah tandatangani,” tambahnya.

Pendaftaran dan Proses Administrasi

Supratman menjelaskan bahwa kepengurusan Mardiono telah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM pada 30 September 2025.

Pihak PPP juga telah mengakses Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

“Setelah dilakukan penelitian oleh Dirjen AHU, dasar yang digunakan adalah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hasil Muktamar IX di Makassar, yang tidak mengalami perubahan,” ujarnya.

Terpilih Aklamasi di Muktamar X PPP

Sebelumnya, Muhammad Mardiono kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum PPP melalui Muktamar X yang berlangsung di Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/9/2025).

Dalam forum tersebut, Mardiono terpilih secara aklamasi setelah 30 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) menyatakan sepakat menunjuknya kembali.

“Selamat kepada Pak Mardiono yang terpilih secara aklamasi. Kami sudah ketuk palu dan sepakat memberi kesempatan beliau menyusun kepengurusan bersama tim formatur,” kata pimpinan sidang, Amir Usmara, sebagaimana diberitakan detikNews.

Meski sempat diwarnai dinamika internal, keputusan aklamasi tersebut dianggap sah dan final.

Tim formatur yang dibentuk terdiri dari sembilan orang, yakni lima perwakilan DPW dan tiga dari DPP, serta Mardiono sebagai ketua.

Baca Juga :  Waspada! di Wilayah Pesisir Jatim Banjir Rob Kemungkinan Terjadi