Pintasan.co, Jakarta – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) harus tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

ASN, menurutnya, harus mengutamakan asas netralitas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.

“Setiap ASN harus menghindari segala bentuk pengaruh politik dan tidak memihak pada kepentingan siapa pun,” kata Rini dalam keterangannya pada Rabu (20/11/2024).

Rini mengungkapkan ada beberapa area yang kerap dilanggar oleh ASN dalam praktik politik, seperti dukungan dana untuk kampanye atau pembuatan alat peraga, penggunaan anggaran APBD untuk kepentingan politik, pengerahan massa untuk mendukung calon tertentu, serta mobilisasi suara baik dari ASN maupun elemen masyarakat lainnya seperti RT, RW, kelurahan, dan kecamatan.

Pihaknya menegaskan bahwa netralitas ASN adalah prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang adil dan tidak berpihak pada orientasi politik tertentu, agar proses demokrasi berjalan dengan transparan dan kredibel.

Baca Juga :  Olahraga Bersama Memperingati Hari Polwan Ke – 76