Pintasan.co, Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian jika ada keputusan untuk menunda sementara distribusi bantuan sosial (bansos) menjelang hari pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dijadwalkan pada 27 November.
“Jika ada surat edaran dari Kemendagri, kami akan mengikuti petunjuk tersebut,” ujar Gus Ipul, sapaan akrabnya, setelah menghadiri Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Sebelumnya, Menteri Sosial menyatakan bahwa pihaknya tetap berupaya untuk melanjutkan distribusi bansos yang sudah dimulai pada triwulan keempat 2024, yang berlangsung dari Oktober hingga Desember.
Namun, meskipun sudah ada masukan dari Komisi VIII DPR untuk meninjau kembali jadwal pencairan bansos agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik menjelang Pilkada, Gus Ipul tetap menyatakan akan menunggu keputusan lebih lanjut dari Kemendagri.
Gus Ipul menambahkan bahwa pihaknya akan menunggu surat edaran resmi dari Kemendagri yang akan berlaku di tingkat kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa Kemensos mendukung wacana penundaan penyaluran bansos jika itu bertujuan untuk menghindari kontroversi dan politisasi menjelang Pilkada.
“Kami setuju dengan langkah ini, supaya suasana lebih tenang sebelum Pilkada,” ujar Gus Ipul.
Di sisi lain, untuk daerah-daerah yang tengah menghadapi bencana, Gus Ipul percaya bahwa Kemendagri akan mempertimbangkan kebijakan khusus terkait penyaluran bansos di wilayah tersebut, mengingat urgensi bantuan untuk masyarakat terdampak.
Sebelumnya, dalam rapat terpisah, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan persetujuannya terhadap usulan penundaan sementara distribusi bansos menjelang Pilkada.
Tito menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tinggal menunggu surat edaran yang akan dikeluarkan Kemendagri.
“Kami setuju dengan usulan tersebut, tinggal menunggu persetujuan dari Komisi II DPR,” kata Tito dalam rapat bersama Komisi II DPR di Jakarta pada Selasa.
Namun, Tito menegaskan bahwa kebijakan penundaan distribusi bansos ini akan memiliki pengecualian bagi daerah-daerah yang sedang mengalami bencana.
Di wilayah tersebut, penyaluran bansos tetap akan dilaksanakan sesuai kebutuhan mendesak masyarakat yang terdampak bencana.