Pintasan.co, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mendesak agar tiga perusahaan penyedia Minyakita segera disegel dan ditutup jika terbukti melanggar aturan.
Hal ini setelah ditemukan produk minyak goreng mereka tidak sesuai dengan takaran yang dijual di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
“Volume minyaknya tidak sesuai dengan yang tertera. Seharusnya 1 liter, tetapi yang dijual hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini merupakan bentuk kecurangan yang merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadhan ketika permintaan bahan pokok meningkat,” ujar Mentan saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di pasar tersebut pada Sabtu.
Dalam sidak untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pokok di pasaran, Mentan mendapati minyak goreng merek Minyakita yang tidak memenuhi ketentuan dan dijual dengan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Minyak goreng tersebut diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Mentan menegaskan bahwa hal ini merupakan pelanggaran serius, karena minyak Minyakita yang seharusnya berisi 1 liter, ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
Selain masalah volume, harga jual minyak ini juga melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Meskipun harga tertera di kemasan adalah Rp15.700 per liter, produk ini dijual dengan harga Rp18.000 per liter.
Mentan menekankan bahwa praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat dan tidak dapat diterima.
Ia menuntut agar perusahaan yang terbukti melanggar segera diproses secara hukum dan izin usahanya dicabut.
Dia juga mengingatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi minyak goreng agar kejadian serupa tidak terulang.
Mentan meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera bertindak dalam menegakkan hukum.
“Saya telah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut. Tidak ada tempat bagi pelaku usaha yang merugikan rakyat demi keuntungan pribadi,” tegasnya.
Mentan juga mengingatkan produsen dan distributor untuk mematuhi peraturan yang berlaku, dan menegaskan bahwa pemerintah akan terus melakukan sidak untuk memastikan produk pangan yang beredar sesuai standar.
“Saya peringatkan kepada semua pelaku usaha, jangan coba-coba bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara curang, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan untuk menutup dan mencabut izin usaha yang melanggar aturan,” tambahnya.
Pada sidak tersebut, Mentan didampingi oleh Kombes Pol Burhanuddin, Penyidik Madhya Pideksus Bareskrim Polri.
Burhanuddin memastikan bahwa pihak kepolisian akan menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Pemerintah juga berkomitmen untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng di seluruh wilayah.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan.