Pintasan.co, Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membantah kabar yang beredar di sejumlah media nasional yang menyatakan bahwa pencabutan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Aguan di kawasan Pagar Laut Kabupaten Tangerang batal dilakukan.
Nusron menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Beberapa berita online yang menyebutkan saya membatalkan pencabutan SHGB milik Pak Aguan di Pantai Tangerang itu tidak akurat,” kata Nusron di Jakarta, Minggu (23/2), seperti yang dikutip dari Antara.
Terkait isu sertifikat tanah, khususnya SHGB di kawasan Pagar Laut, Nusron menegaskan bahwa semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan, terlepas dari siapa yang memilikinya.
Sebelumnya, Nusron juga telah menyampaikan dengan jelas bahwa ada 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM), yang totalnya mencapai 280 sertifikat.
Dari 280 sertifikat tersebut, terdapat 58 sertifikat yang berada di dalam garis pantai dan 222 sertifikat di luar garis pantai.
“Semua sertifikat yang berada di luar garis pantai akan dibatalkan. Hingga kini, 209 sertifikat sudah dibatalkan,” jelasnya.
Nusron juga menambahkan bahwa ada 13 sertifikat SHGB lainnya yang sedang dalam proses kajian, karena sebagian wilayahnya terletak di dalam garis pantai dan sebagian lagi di luar garis pantai.
Menteri Nusron menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian masalah ini sesuai kebijakan yang berlaku.
“Jika ada SHGB yang sah di dalam garis pantai, tidak akan dibatalkan. Namun yang tidak sesuai akan dibatalkan,” pungkasnya.
Semoga ini membantu! Jika ada perubahan atau detail tambahan yang perlu disesuaikan, beri tahu saya.