Pintasan.co, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi mengeluarkan aturan baru mengenai pemberlakuan denda bagi perusahaan yang melakukan kegiatan tambang di kawasan hutan. Besaran dendanya ditetapkan hingga mencapai Rp6,5 miliar.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Tarif Denda Administratif Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan di Kawasan Hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.

Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa penetapan tarif denda mengacu pada hasil kesepakatan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sesuai surat dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH tertanggal 24 November 2025.

Besaran sanksi administratif bervariasi berdasarkan komoditas. Pelanggaran tambang nikel dikenakan denda tertinggi, yaitu hingga Rp6,5 miliar per hektare.

Untuk bauksit ditetapkan Rp1,7 miliar per hektare, timah Rp1,2 miliar per hektare, dan batu bara Rp354 juta per hektare.

Seluruh pungutan dari denda administratif tersebut akan ditagihkan Satgas PKH dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor energi dan sumber daya mineral.

Aturan ini berlaku sejak tanggal penetapannya dan menjadi dasar pelaksanaan penertiban di lapangan.

Kepmen tersebut ditandatangani Bahlil pada 1 Desember 2025 sebagai tindak lanjut Pasal 43A PP Nomor 45 Tahun 2025 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan PNBP dari denda administratif di bidang kehutanan.

Sebelumnya, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi kepada perusahaan tambang yang melanggar aturan, terutama jika kegiatan mereka merugikan masyarakat.

Pernyataan itu ia sampaikan saat meninjau korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada 3 Desember 2025.

“Jika dalam evaluasi kami menemukan pelanggaran dan ketidaktertiban, tindakan tegas akan kami ambil sesuai aturan. Untuk sektor pertambangan, apabila ada yang beroperasi tidak sesuai standar, saya tidak akan ragu untuk mencabut izinnya,” tegas Bahlil.

Baca Juga :  Jelang Keberangkatan Haji 2025, Arab Saudi Terapkan Sejumlah Aturan Baru