Pintasan.co, Jawa Barat – Komnas HAM lontarkan kritikan terhadap kebijakan baru Dedi Mulyadi yang kirim anak bermasalah untuk dibina TNI.

Komnas HAM menilai bahwa kebijakan Dedi Mulyadi tersebut berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang hingga pelanggaran hak asasi bagi peserta didik.

Menanggapi hal tersebut, Menteri HAM Natalius Pigai buka suara memberikan penyataan yang membela kebijakan Dedi Mulyadi.

Pigai menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Komnas HAM tidak berdasar dan merujuk pada salah satu regulasi yang tepat.

“Komnas HAM tidak merujuk kepada undang-undang apa pun. Ketika saya bilang corporal punishment, saya close, maka tidak ada rujukan undang-undang HAM yang bertabrakan,” kata Pigai saat konferensi pers di Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Mei 2025.

Menteri HAM juga mempertegas bahwa dalam pembinaan anak bermasalah oleh TNI tersebut tidak ada praktik yang melibatkan kekerasan fisik.

“Komnas HAM bilang civic education. Ini bukan pendidikan kewarganegaraan, ini pendidikan yang berorientasi pada produktivitas dan kompetensi, knowledge, skills, dan attitude,” ucap Pigai.

Baca Juga :  Pemkab Tegal Merencanakan Perbaikan 13 Ruas Jalan di Dukuhturi dengan Anggaran Rp 4,07 Miliar