Pintasan.co, Jakarta – Banyak pihak yang tidak setuju jika perguruan tinggi mengelola tambang.
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum mendengar pun banyak pihak yang tidak setuju jika perguruan tinggi mengelola tambang.
Untuk itu, maka pemerintah mengusulkan ke dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara perihal adanya pihak ketiga sehingga perguruan tinggi tidak mengelola secara langsung.
“Itu kan reaksi publik, itu yang kita respons. Kan lebih banyak yang tidak setuju (perguruan tinggi kelola tambang), lebih bagus dunia pendidikan fokus, kemudian bagaimana negara memikirkan dari sisi aspek pembiayaan. Nah sekarang itu kita respons,” ujar Supratman Andi Agtas Menteri Hukum di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).
Pemerintah mengusulkan hasil tambang tidak diberikan secara langsung, melainkan melalui BUMN atau badan usaha swasta yang ditunjuk melalui keputusan presiden.
Dan hal tersebut akan dibahas dalam rapat Panja Baleg DPR RI.
“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tidak langsung diberikan kepada perguruan tinggi, tetapi lewat keputusan presiden ataupun keputusan menteri untuk memberikan kepada BUMN sebagai prioritas ataupun kepada badan usaha swasta tersendiri, tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan hanya untuk kepentingan membantu dalam dunia pendidikan,” ujarnya.
Supratman mengatakan bahwa hal itu belum diputuskan oleh DPR RI.
Bahkan, kata dia, mengingatkan pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa pengembangan sumber daya manusia sebagai kunci Indonesia Emas 2045