Pintasan.co, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana masih belum dapat dilanjutkan lantaran terganjal oleh dinamika politik di DPR.
“RUU ini sebenarnya sudah diserahkan ke DPR. Tapi seperti yang sering saya sampaikan, persoalan ini erat kaitannya dengan aspek politik,” ujar Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (15/4/2025).
Menurut Supratman, dialog intensif dengan seluruh partai politik menjadi syarat penting dalam memajukan pembahasan RUU tersebut.
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah akan kembali mengusulkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) mendatang.
“Kami sangat memahami harapan masyarakat dan rekan-rekan media. Saya optimistis, pada waktunya, RUU ini akan kembali masuk dalam revisi Prolegnas yang berikutnya,” jelasnya.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 18 November 2024, RUU Perampasan Aset telah resmi masuk dalam Prolegnas jangka menengah 2025–2029.
Namun, Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia, menuturkan bahwa RUU tersebut belum masuk dalam daftar prioritas legislasi karena masih memerlukan kajian mendalam dari berbagai perspektif hukum dan politik.
Doli menyampaikan bahwa penyesuaian terhadap sistem hukum nasional dan kondisi politik menjadi faktor kunci dalam memutuskan nasib RUU ini ke depan.
Meskipun telah memiliki tempat dalam Prolegnas jangka menengah, masa depan RUU Perampasan Aset masih belum pasti, mengingat belum ada kejelasan mengenai waktu dan mekanisme pembahasan lebih lanjut.