Pintasan.co, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak berniat membebaskan pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, melalui amnesti, grasi, atau abolisi.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, pada Jumat (27/12/2024).

“Yang harus dipahami oleh masyarakat adalah pemerintah tidak berencana menggunakan amnesti, grasi, atau abolisi hanya untuk membebaskan para pelaku tindak pidana. Sama sekali tidak,” ujar Supratman.

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa meskipun sistem hukum Indonesia memberikan mekanisme pengampunan kepada pelaku tindak pidana, hal tersebut tidak berarti bahwa pengampunan akan diberikan secara otomatis.

Berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, meskipun setiap keputusan ini tetap tunduk pada pertimbangan yang matang.

Supratman memberikan contoh lain, yakni Pasal 35 Ayat 1 Huruf k Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang memberi kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menerapkan denda damai dalam tindak pidana ekonomi.

Ia menegaskan bahwa pemberian pengampunan melalui mekanisme ini tidak serta-merta berlaku untuk semua pelaku tindak pidana, apalagi koruptor.

Sebelumnya, pemerintah telah menggunakan mekanisme pengampunan untuk tindak pidana yang terkait dengan perekonomian, seperti dalam pengampunan pajak (tax amnesty) yang telah dilakukan dua kali.

Supratman menambahkan bahwa saat ini, pemerintah sedang menyiapkan regulasi terkait mekanisme pengampunan dan masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Mahfud MD menanggapi pernyataan Supratman mengenai penerapan denda damai bagi pelaku korupsi.

Mahfud mengingatkan bahwa mekanisme denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi tertentu dan tidak termasuk dalam kasus korupsi.

Baca Juga :  Skandal PT Pembangunan Perumahan: Kasus Penipuan dan Utang Tunggakan Jadi Sorotan

Menurutnya, hal ini sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Kejaksaan, yang memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menerapkan denda damai dalam tindak pidana ekonomi, dengan persetujuan dari instansi terkait seperti Kementerian Keuangan.

“Denda damai ini tidak berlaku untuk korupsi,” tegas Mahfud saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2024).