Pintasan.co, Jakarta – Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, menegaskan bahwa pemerintah kini mempermudah proses perizinan usaha untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan sistem ini, UMKM dapat memperoleh izin usaha dalam waktu singkat, hanya sekitar 30 menit.
Menurut Rosan, kemudahan tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor UMKM yang selama ini menjadi pilar utama perekonomian Indonesia.
“Kami memberikan kemudahan kepada UMKM untuk mendaftar secara elektronik tanpa perlu datang langsung ke kantor. Izin usaha langsung terbit begitu pendaftaran selesai,” ujar Rosan dalam Forum Kemitraan Investasi 2024 di Jakarta, Kamis (12/12/2024).
Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyederhanakan prosedur birokrasi yang selama ini dianggap menjadi hambatan bagi pelaku UMKM.
Dengan prosedur yang lebih cepat dan efisien, diharapkan UMKM dapat berkembang tanpa terhambat oleh kerumitan administrasi.
Rosan juga menekankan pentingnya kemudahan ini untuk mendukung kolaborasi antara UMKM dan investor.
Pemerintah tidak hanya ingin menarik investasi, tetapi juga mendorong model kemitraan yang saling menguntungkan antara UMKM dan perusahaan besar, baik dari dalam maupun luar negeri.
“Kami ingin memastikan bahwa kemitraan antara UMKM dan investor bukan sekadar program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), tetapi benar-benar saling mendukung untuk pertumbuhan yang berkelanjutan,” jelasnya.
Dengan perbaikan sistem OSS yang terus dilakukan, diharapkan UMKM dapat lebih mudah berkembang, berinovasi, dan berkolaborasi dengan sektor industri yang lebih besar.
Ini akan menciptakan ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan, di mana tidak hanya perusahaan besar yang diuntungkan, tetapi juga UMKM yang turut berkembang seiring waktu.
“Kami berharap perkembangan UMKM ini tidak hanya bersifat sesaat, tetapi menjadi proses berkelanjutan yang memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” tutup Rosan.