Pintasan.co, Jakarta – Hanif Faisol Nurofiq Menteri Lingkungan Hidup mendorong pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan sosialisasi pengolahan sampah rumah tangga.
Menteri LH ini meminta pada Pemprov DKI tidak kenakan biaya kepada warga yang sudah memilah sampah.
“Dalam pengelolaan sampah yang lebih baik, kami mendorong pemerintah provinsi Jakarta perlu segera, mohon maaf, mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus menyampaikan hal yang sejujurnya kepada masyarakat kita,” ujar Hanif Faisol Nurofiq Menteri LH di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).
“Kami ingin mendorong pemerintah Provinsi Jakarta untuk segera mempertimbangkan untuk mengimplementasikan sistem retribusi dan mekanisme intensif bagi masyarakat yang telah melakukan upaya pemilahan sampah dari sumber dengan tidak dikenai biaya retribusi,” sambungnya.
Bahkan, kata dia, Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyebut pengelola kawasan tidak boleh membebankan sampah kepada pemerintah.
Hanif mengatakan, bahwa sampah harus dipilah.
“Terutama teman-teman yang bergerak bertugas di lingkungan hidup di kota Jakarta, tidak usah segan-segan untuk mengingatkan pengelola kawasan, baik hotel, restoran, kafe, perkantoran, tempat-tempat publik, pasar dan seterusnya, untuk mengelola sampahnya,” ujar Hanif.
Bahkan dia juga menyinggung terkait timbunan sampah Jakarta yang sangat besar.
Menurut data Pemprov DKI Jakarta, ada 8.000 ribu ton sampah per hari yang diangkut dari Jakarta.