Pintasan.co, Jakarta Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, merencanakan pembentukan BPLH regional untuk mendukung dan memastikan penataan serta penegakan hukum lingkungan di tingkat lapangan.

“Paling tidak kita merencanakan ada 10 BPLH regional yang akan meng-cover pelaksanaan penaatan dan penegakan hukum lingkungan hidup,” kata Menteri LH/Kepala BPLH Hanif dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.

Ia menyatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan BPLH memiliki mandat portofolio di bidang pengendalian lingkungan hidup.

Selain itu, BPLH beserta jajarannya juga diberi mandat untuk melakukan operasionalisasi langsung di lapangan.

“Banyak kegiatan perlindungan lingkungan belum atau tidak tercakup oleh aktivitas perangkat pemerintah di provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya.

Menurutnya, sebenarnya kewenangan di bidang lingkungan hidup sudah tersebar merata dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota, sehingga setiap level memiliki tanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengelolaan lingkungan hidup.

“Dua aspek inilah yang akan kita kawal melalui BPLH di tingkat regional atau ekoregion.Yang penting bahwa harus ada unit di tingkat tapak yang menjamin pelaksanaan tata lingkungan bisa kita kontrol,” katanya.

Dalam kunjungan ke Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup (PSIKLH) di Serpong, Tangerang Selatan, ia menyampaikan bahwa aspek penaatan membutuhkan justifikasi atas pelanggaran yang hanya dapat diperoleh melalui hasil pengecekan di laboratorium lingkungan.

Saat ini, terdapat sekitar 1.426 laboratorium penguji yang telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), menunjukkan bahwa mereka telah memenuhi standar sebagai laboratorium.

Namun, baru 221 di antaranya yang terakreditasi KAN dan teregistrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai laboratorium lingkungan.

“Mulai hari ini, saya ingin memastikan bahwa laboratorium penguji parameter lingkungan di seluruh Indonesia terakreditasi KAN dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh PSIKLH KLH. Registrasi KLH ini menjadi langkah lanjut dari akreditasi yang sudah diberikan oleh KAN dan wajib dipenuhi oleh setiap laboratorium lingkungan,” kata Hanif Faisol Nurofiq.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Dua Ruang Kelas SDN Jajar Tunggal 1 Surabaya