Pintasan.co, Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membuka peluang untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak medomani HAM dalam menjalankan bisnis mereka.

Pigai mengatakan, bahwa sanksi tersebut berpeluang diberikan kepada perusahaan yang terbukti tidak memegang prinsip-prinsip HAM setelah audit dilakukan 2026 mendatang.

“Nanti tahun 2026 baru saya akan lakukan audit dan mungkin juga akan menerapkan sanksi, tapi tidak bisa sekarang. Sekarang ini tidak bisa terapkan sanksi kepada industri atau korporasi,” ujar Pigai di konferensi pers di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) ini menjelaskan bahwa pemerintah juga akan mengeluarkan perpres untuk mengatur secara rinci perihal rencana tersebut.

Di sisi lain juga, Pigai menjelaskan sementara pemerintah memberikan kesempatan bagi seluruh perusahaan untuk melaporkan situasi pemenuhan HAM di tempat mereka.

Dia pun menuturkan pelaporan itu bisa dilakukan oleh perusahaan melalui situs daring yang akan disediakan Kementerian HAM.

Baca Juga :  Badan Legislasi DPR Bahas Perubahan UU Minerba