Pintasan.co, Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi meminta Pemprov Daerah Khusus Jakarta mengkaji ulang penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
“Jika kita melihat per pasalnya, masih banyak penggunaan diksi yang kurang baik, misalnya saja ‘bekas istri’ yang seolah tidak ada penghormatan dan penghargaan kepada perempuan dalam Pergub tersebut. Kami menilai perlu pengkajian kembali terkait urgensi dari Pergub tersebut,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Jumat, (24/1/2025).
Arifah mengatakan, masih banyak permasalahan terkait perempuan dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak yang lebih mendesak dibandingkan dengan implementasi Pergub ini.
“Padahal kita semua tahu bahwa masih banyak permasalahan terkait perempuan dalam hal perlindungan dan pemenuhan hak yang lebih mendesak dibandingkan dengan implementasi Pergub ini,” ujarnya.
Bahkan dia pun, mengingatkan bahwa dalam perumusan peraturan dan kebijakan, pemda harusnya mengutamakan perspektif gender, terutama berkaitan dengan perempuan dan anak.
Keterlibatan banyak pihak pun diperlukan untuk memberikan pandangan atas kebijakan yang akan diterbitkan. Supaya kebijakan yang dihasilkan tidak menuai pro dan kontra publik.
Plt Asisten Setda bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov DKJ Suharini Eliawati menjelaskan adanya Pergub DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 dilandasi oleh banyaknya kasus perceraian yang melibatkan ASN.
“Pergub ini dibuat karena keprihatinan kami mengenai angka cerai yang tinggi pada ASN di Jakarta. Setiap kasus perceraian pasti memiliki dinamika tersendiri. Namun, banyak kasus perceraian yang membuat hak mantan istri dan anak diabaikan begitu saja usai bercerai,” ujar Suharini Eliawati.
Sepanjang tahun 2024 tercatat ada sekitar 116 kasus perceraian di kalangan ASN.