Pintasan.co, Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), meski saat ini prioritas utama pemerintah adalah mewujudkan swasembada pangan di Indonesia.

“Pembangunan IKN tetap berjalan, namun prioritas sekarang adalah swasembada pangan,” ujar Menteri Dody saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Menurutnya, arahan ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya ketahanan pangan nasional.

Dody menjelaskan, pihaknya wajib mendukung program presiden tersebut, khususnya melalui dukungan infrastruktur di sektor pertanian, seperti pembangunan jaringan irigasi guna menunjang produktivitas pangan.

“Arahan presiden adalah swasembada pangan, kita ini masih kekurangan beras,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan swasembada pangan menjadi tanggung jawab seluruh kementerian, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

“Beras itu utama. PU punya kewajiban mendukung presiden terkait swasembada pangan, dan itu berarti membantu Kementerian Pertanian terlebih dahulu,” lanjutnya.

Namun, Dody memastikan bahwa fokus pada swasembada pangan tidak akan menghambat pembangunan IKN. Ia optimis pembangunan IKN akan terus berjalan sesuai rencana dan ditargetkan selesai dalam empat tahun ke depan.

“Insya Allah, kita akan rampungkan dalam empat tahun,” kata Dody.

Dalam visi Asta Cita, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan pentingnya pemerataan ekonomi, penguatan UMKM, serta keberlanjutan pembangunan IKN.

Presiden juga menargetkan Indonesia menjadi negara yang mandiri dalam hal pangan dengan jangka waktu pencapaian kurang dari empat tahun.

Dody Hanggodo resmi menjabat sebagai Menteri Pekerjaan Umum dalam Kabinet Merah Putih yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pelantikan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo pada Minggu (20/10/2024).

Baca Juga :  Pemkab Jepara Menegaskan Kenaikan UMSK Hanya Diterapkan pada Industri Skala Besar

Perubahan ini juga mengubah nomenklatur di Kementerian PUPR, yang kini terbagi menjadi Kementerian Pekerjaan Umum serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.