Pintasan.co, Jakarta – Menteri Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menunjukkan keberpihakannya terhadap pelaku UMKM dengan hadir langsung dalam persidangan kasus yang menimpa pemilik toko oleh-oleh “Mama Khas Banjar” di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Dalam kapasitasnya sebagai sahabat pengadilan, Maman secara terbuka menyatakan siap memikul tanggung jawab atas permasalahan yang menjerat pengusaha UMKM tersebut.

Ia menyampaikan hal tersebut langsung di hadapan majelis hakim.

“Saya yang akan bertanggung jawab penuh atas kasus ini,” ujar Maman berulang kali saat memberikan keterangan di persidangan.

Menurut Maman, kehadiran dan perlindungan pemerintah terhadap pelaku UMKM harus menjadi komitmen nyata.

Ia mengingatkan bahwa UMKM memainkan peran penting dalam menciptakan lapangan kerja serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Oleh karena itu, sanksi pidana terhadap pelaku UMKM, menurutnya, seharusnya menjadi pilihan terakhir.

“Penegakan hukum pidana terhadap UMKM sebaiknya ditempuh bila seluruh upaya administratif sudah tidak dapat dilakukan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Maman menyoroti bahwa untuk pelanggaran bersifat administratif seperti kesalahan pelabelan pangan, terlebih pada produk berisiko rendah hingga menengah, pendekatan pembinaan harus diutamakan.

“Sanksi administratif melalui UU Pangan lebih tepat untuk menangani persoalan seperti ini, bukan langsung ke ranah pidana,” tambahnya.

Walaupun bersikap tegas membela UMKM, Maman tetap menghormati proses hukum dan tidak menyalahkan aparat penegak hukum.

Ia memahami bahwa aparat telah menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ia menegaskan pentingnya edukasi dan pembinaan lebih lanjut agar kasus serupa tidak terulang.

Ia khawatir kriminalisasi UMKM akan menciptakan efek domino yang merugikan banyak pelaku usaha kecil.

“Jika kasus seperti yang menimpa Firly terus terjadi, ini bisa menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku UMKM lain dan berdampak negatif secara luas terhadap perekonomian,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari laporan konsumen yang menemukan produk di toko “Mama Khas Banjar” tidak memiliki label tanggal kedaluwarsa.

Baca Juga :  Komitmen Toko Sejahtera dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi

Laporan tersebut kemudian diproses oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan.

Pihak kepolisian, melalui Kepala Subdit Indagsi, Kompol Amien, menyatakan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur kewajiban pencantuman label informasi produk.

“Label kedaluwarsa merupakan perhatian khusus pemerintah dan harus disertakan dalam setiap produk makanan yang dijual,” jelas Amien.