Pintasan.co, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa ojek online (ojol) kini resmi dikategorikan sebagai bagian dari UMKM.
Dengan demikian, para pengemudi ojol akan tetap memperoleh subsidi bahan bakar minyak (BBM).
“Jadi ojek online ini masuk dalam klasifikasi UMKM. Sektor UMKM adalah sektor yang tetap mendapatkan subsidi BBM,” ujar Maman dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Kamis.
Maman menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi Tim Satgas Subsidi BBM beberapa waktu lalu, di mana Kementerian UMKM turut berperan dan mengusulkan agar UMKM mendapatkan alokasi BBM bersubsidi.
Ia menegaskan bahwa dengan kebijakan ini, para mitra ojol dapat melanjutkan aktivitas mereka dengan tetap menerima subsidi BBM.
Adapun aturan teknis terkait penyaluran BBM subsidi ini akan ditentukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang saat ini sedang melakukan kajian.
Maman juga menambahkan bahwa kendaraan roda empat dengan plat kuning akan tetap menerima subsidi BBM, sementara kendaraan dengan plat selain kuning tidak akan mendapatkan alokasi BBM bersubsidi.
“Yang disampaikan oleh Pak Bahlil (Menteri ESDM) itu, itu adalah sektor kendaraan, jadi pengguna kendaraan roda empat yang menggunakan plat kuning mendapatkan subsidi BBM. Berarti kalau kendaraan roda empat yang tidak menggunakan plat kuning, ya tidak mendapatkan subsidi BBM,” katanya.
Menteri UMKM juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan pertemuan dengan perwakilan mitra ojek daring untuk membahas isu pencabutan subsidi BBM dalam waktu dekat.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan sinyal bahwa pengemudi ojek online (ojol) akan tetap menerima subsidi bahan bakar minyak (BBM) dengan skema yang diterapkan pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
“Ojol itu akan masuk dalam kategori UMKM,” kata Menteri Bahlil.
Menteri Bahlil menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan kajian (exercise) untuk membedakan kendaraan milik ojol dengan yang bukan.
Hal ini penting karena skema subsidi BBM untuk transportasi sebelumnya hanya disalurkan untuk kendaraan berpelat nomor kuning atau yang digunakan untuk transportasi publik.
“Bagi ojol yang saat ini terjadi dinamika, itu kita lagi meng-erxercise agar bagaimana membedakan mana plat hitam usaha ojol mana yang bukan,” kata dia.
Skema pemberian subsidi BBM untuk UMKM ini akan diberikan melalui insentif atau pengurangan harga barang, bukan melalui bantuan langsung tunai (BLT).